Pemilu 2024

Papua dan Sumatra Terbanyak Ajukan Sengketa Hasil Pemilihan Anggota DPD

Berdasarkan data Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) di situs resmi Mahkamah Konstitusi, total 12 perkara PHPU anggota DPD.

Dokumentasi Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/08/2014). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Papua dan Sumatra menjadi dua daerah terbanyak yang mengaju perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) di situs resmi Mahkamah Konstitusi, total 12 perkara PHPU anggota DPD.

Empat perkara terbagi rata untuk Papua Selatan dan Papua Tengah.

Empat perkara tersebar di tiga provinsi di Sumatra. Perinciannya, 2 pemohon dari Riau serta masing-masing 1 pemohon dari Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Ada juga pemohon dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTB), dan Maluku.

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Barat Dukung Penuh Hasil Pemilu 2024

Baca juga: Soal Hasil Pemeriksaan Dugaan Money Politic Pemilu 2024, Bawaslu Papua Barat Pilih "Hemat Bicara"

 

Perkara Pemilu 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi juga termasuk 2 permohonan sengketa pemilihan presiden dan 259 pemilihan umum DPR/DPRD.

Jika dibandingkan pada pemilu 2019, jumlah perkara yang masuk MK lebih sedikit daripada Pemilu 2024, dari 340 kasus turun menjadi 273 perkara.

Peserta pemilu yang keberatan tentang penetapan hasil Pemilu 2024 bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 3x24 jam setelah ada keputusan KPU.

MK membutuhkan 14 hari menyelesaikan sengketa pemilihan presiden dan 14 hari untuk sengketa pemilihan anggota legislatif 30 hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Total 12 Gugatan Pemilu DPD di Mahkamah Konstitusi, Terbanyak dari Papua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved