Mahasiswa Pegaf di STIH Manokwari Terancam Tunda KKN Akibat Beasiswa Tak Kunjung Cair

“Kami harap dalam bulan ini bantuan tersebut segera direalisasikan agar tidak lagi ada mahasiswa yang harus cuti, menunda KKN," kata Deki Apolos Indou

TribunPapuaBarat.com/Matius Pilamo Siep
BEASISWA - Koordinator Kampus STIH di Manokwari, Deki Apolos Indou, menyampaikan kekecewaannya terhadap kelalaian Pemda Pegaf dalam menyalurkan bantuan beasiswa, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sejumlah mahasiswa asal Pegunungan Arfak (Pegaf) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari terancam tidak dapat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2025/2026. 

Hal ini karena belum ada realisasikan bantuan beasiswa pendidikan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pegaf.

Koordinator Kampus di STIH Manokwari, Deki Apolos Indou, menyampaikan kekecewaannya terhadap kelalaian Pemda Pegaf dalam menyalurkan bantuan beasiswa yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswa.

Menurut Deki, dari total sekitar 60 mahasiswa asal Pegunungan Arfak di kampus tersebut,15 orang terancam tidak bisa mengikuti KKN lantaran belum membayar biaya administrasi kampus. 

Kondisi ini sangat memprihatinkan, ucapnya, terutama karena banyak dari mahasiswa itu berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi tidak mampu.

Baca juga: Seleksi IPDN 2025 Pegunungan Arfak agar Prioritaskan Anak dari 4 Suku

 

“Kami sangat menyesalkan belum adanya perhatian serius dari Pemda Pegaf, padahal pendidikan merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia,” ujar Deki saat ditemui Tribun di Sanggeng, Manokwari, Papua Barat, Jumat (11/7/2025).

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya, Bupati Pegunungan Arfak menyampaikan melalui media bahwa setiap tahun pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk beasiswa mahasiswa asal Pegaf yang tersebar di seluruh kota studi di Indonesia. 

"Sampai sekarang belum ada realisasi untuk tahun anggaran 2025,” kata Deki Apolos Indou.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun 2021 disebutkan minimal 30 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Otsus harus dialokasikan untuk bidang pendidikan.

Baca juga: DPRPB Sosialisasikan Perda dan Perdasus di Pegaf untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Maka dari itu, ia meminta dengan tegas agar Pemda Pegaf segera mencairkan beasiswa tersebut.

“Kami berharap dalam bulan ini bantuan tersebut segera direalisasikan, agar tidak lagi ada mahasiswa yang harus cuti, menunda KKN, atau bahkan wisuda hanya karena persoalan biaya,” jelasnya.

Deki juga mendesak agar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Pegaf segera mengambil langkah nyata demi mendukung kelancaran proses pendidikan mahasiswa asal daerah tersebut.

“Kami ini generasi masa depan Pegaf. Jangan sampai masa depan kami terhambat karena kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pendidikan,” tutup Deki.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved