Pemilu 2024
Bawaslu Papua Barat Temukan Kendaraan Dinas dan Anak-anak Dalam Iringan Simpatisan Parpol
Bawaslu Papua Barat menegaskan penggunaan kendaraan dinas dalam iring-iringan parpol melanggar Pasal 2 UU Nomor 5 Tentang Netralitas ASN.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat menertibkan sejumlah kendaraan dinas yang ikut dalam iring-iringan simpatisan partai politik (parpol).
Penggunaan kendaraan dinas terpantau tim Bawaslu Papua Barat dalam iring-iringan simpatisan salah satu parpol saat mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Papua Barat, Sabtu (13/5/2023).
Kordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, menyatakan Bawaslu meminta kendaraan dinas itu dibawa keluar dari lingkungan KPU Papua Barat.
"Kendaraan dinas yang terlibat dalam iring-iringan simpatisan parpol sudah dalam catatan kami dan sudah diterbitkan sebelum KPU menerima berkas bacaleg parpol terkait," ujar Nurlaila Muhammad.
Baca juga: Dinyatakan Lolos, Perindo Manokwari Incar Kursi Lebih Banyak daripada di Pileg 2019
Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas dalam iring-iringan parpol melanggar Pasal 2 UU Nomor 5 Tentang Netralitas ASN.
"Dalam pasal itu menjelaskan bahwa ASN dilarang berpihak pada siapapun," kata Nurlaila Muhammad.
Selain kendaraan dinas, Bawaslu Papua Barat juga memantau keikutsertaan anak-anak dalam iring-iringan simpatisan parpol saat tiba di lingkungan kantor KPU Papua Barat.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ungkap Modus Pelanggaran Kampanye Partai Politik Sebelum Jadwalnya
Ia berharap agar parpol tak melanggar aturan memakai kendaraan dinas atau melibatkan anak-anak.
Karena itu Bawaslu mengimbau kepada parpol yang akan mendatangi KPU pada hari terakhir pengajuan bacaleg (besok) agar memperhatikan aturan yang berlaku.
"Jadi antusiasme pendukung itu tidak lantas kemudian membuat kita keluar dari regulasi yang berlaku. Ini wajib dicatat," ujar Nurlaila Muhammad.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.