Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Papua Barat Buka Mulai 29 Mei 2023
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat membuka masa pendaftaran mulai 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu di tujuh kabupaten.
Ketujuh Bawaslu itu adalah Bawaslu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Bawaslu Fakfak.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat membuka masa pendaftaran mulai 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
Jam pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus hari terakhir, 7 Juni 2023, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIT.
Kesempatan menjadi anggota Bawaslu itu terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Timsel Calon Anggota Bawaslu se-Papua Barat Resmi Terbentuk, Akan Gelar Sosialisasi di Dua Kabupaten
A. Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu).
7. Berdomisili di wilayah provinsi pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|
