Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Papua Barat Buka Mulai 29 Mei 2023
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat membuka masa pendaftaran mulai 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi.
Baca juga: 33 Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Lolos Seleksi Adminstrasi, Berikut Daftarnya
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Temukan Kendaraan Dinas dan Anak-anak Dalam Iringan Simpatisan Parpol
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Papua Barat, dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pendaftaran-calon-anggota-Bawaslu-di-tujuh-kabupaten-se-Papua-Barat.jpg)