Pemilu 2024
KPU Papua Barat Beri Waktu 6 Hari Bacaleg Lengkapi Syarat Administrasi, Paskalis: Jangan Sampai TMS
Setelah 16 Juli 2023, ucapnya, KPU Papua Barat melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan hingga 6 Agustus 2023.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memberi waktu 6 hari kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 parpol untuk segera melengkapi syarat administrasi sebelum proses verifikasi.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyatakan bahwa batas waktu 6 hari tersebut merupakan diskresi (kebijakan) KPU RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 690 dan 691 kepada KPU dan parpol.
"Batas waktu enam hari (10-16 Juli 2023) bacaleg masih bisa melengkapi syarat administrasi seperti surat Pengadilan, keterangan bebas dari narkoba, dan publikasi di media massa khusus bagi bacaleg yang berstatus mantan narapidana," kata Paskalis Semunya dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
Kebijakan KPU tersebut, ucapnya, merespons kegiatan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg di seluruh Indonesia yang mengalami keterlambatan akibat kesibukan teknis masing-masing lembaga terkait.
Baca juga: UPDATE Perbaikan Berkas Administrasi, KPU Papua Barat: 12 Balon DPD RI Diterima 100 Persen
"Tambahan waktu perbaikan admistrasi ini penting karena tidak ada istilah BMS (belum memenuhi syarat), tapi hanya dua yakni TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat)," ujar Paskalis Semunya.
Setelah 16 Juli 2023, ucapnya, KPU Papua Barat melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan hingga 6 Agustus 2023.
Ia juga menginformasikan bahwa 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah mengajukan perbaikan dokumen syarat bacaleg.
"Pengajuan perbaikan dokumen bacaleg DPR Papua Barat sejak 26 Juni-9 Juli 2023 telah ditutup, dan 18 Parpol dinyatakan diterima oleh KPU," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 385.465 Pemilih
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.