Pemilu 2024

KPU Ingat Partai Politik untuk Klarifikasi Aduan Warga Soal DCS DPRD Manokwari

"Klarifikasi partai politik disampaikan ke KPU Manokwari. Tidak (wajib) disampaikan ke publik," kata Sidarman.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sidarman, meminta partai politik menklarifikasi aduan masyarakat soal daftar calon sementara alias DCS DPRD Manokwari, Jumat (18/8/2023) . 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan partai politik (parpol) wajib memberikan klarifikasi.

Klarifikasi yang dimaksud ialah jika ada aduan masyarakat diterima KPU khususnya setelah terbit daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif pada Jumat (18/8/2023) .

Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sidarman, menyatakan akan meneruskan aduan masyarakat ke parpol.

"Kenapa ke parpol? Karena peserta Pemilu 2024 adalah parpol. Aduan masyarakat, walau bersifat perseorangan, akan disampaikan lagi ke parpol," kata Sidarman, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: KPU Kaimana Tetapkan DCS Pileg 2024, 12 Bacaleg TMS, Masyarakat Diminta Berikan Tanggapan

 

Jika partai politik tidak mengklarifikasi aduan yang soal DCS DPRD Manokwari, aduan masyarakat dianggap benar.

Konsekuensinya, calon yang diadukan bisa tidak terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT).

"Klarifikasi parpol disampaikan ke KPU Manokwari. Tidak (wajib) disampaikan ke publik," kata Sidarman.

Adapun KPU Manokwari membuka ruang aduan melalui surat elektronik (email) dan diantar langsung ke kantor KPU.

Pihaknya membuka ruang aduan masyarakat atas DCS DPRD Manokwari selama 19-28 Agustus 2023.

Baca juga: KPU Tetapkan DCS, Lima Bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari Tak Memenuhi Syarat

Sebelumnya, KPU Manokwari menetapkan 531 DCS DPRD Manokwari untuk Pemilu 2024, Jumat (18/08/2023).

Ketua KPU Christin Ruth Rumkabu mengatakan, dari 531 DCS terbagi dari 351 bacaleg laki-laki dan 180 perempuan.

"Ada lima yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Christin Ruth Rumkabu.

Satu dari mereka dicoret untuk memberi ruang pemenuhan kuota 30 persen bakal caleg perempuan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU akan TMS-kan satu bakal caleg laki-laki dari dapil tersebut, walaupun statusnya memenuhi syarat," kata Christin Ruth Rumkabu.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved