Pemilu 2024
Tak Banyak Pasang APK Baliho, Romer Tapilatu Punya Cara Lain Berkampanye
“Kalau kita punya media sosial, ngapain lagi baliho banyak-banyak,” kata Romer Tapilatu
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Selama masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, Romer Tapilatu memilih tidak banyak menggunakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.
Calon legislatif (caleg) DPRD Papua Barat daerah pemilihan (dapil) Manokwari itu memilih bergerilya di media sosial dan sosialisasi terbuka dengan masyarakat.
Menurut caleg yang diusung Partai Gerindra Papua Barat, itu metode kampanye tersebut lebih efektif dan efisien.
“Kalau kita punya media sosial, ngapain lagi baliho banyak-banyak,” kata Romer Tapilatu saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com, Jumat (5/1/2024).
Ia mengaku, cara berkampanye dengan tidak banyak memasang baliho dan spanduk diterapkan saat Pemilu 2019.
Baca juga: Optimisme Romer Tapilatu di 2024: Masyarakat Harus Cerdas Memilih yang Potensial Jadi Presiden
Modal membagikan kartu nama dan sosialisasi terbuka, mengantar pria berusia 54 tahun itu menjadi DPRD Kabupaten Manokwari dua periode berturut-turut.
Jika memasang APK berupa baliho pun, ucapnya, ia memilih mencetak dalam ukuran sedang.
Baliho itu dipasang di beberapa titik di tengah kota Manokwari yang dinilai strategis dilalui banyak orang.
Ia menilai, hanya segelintir masyarakat yang mengenalnya dari baliho yang dipasang tersebut.
“Ada beberapa persen orang yang melihat dan menanyakannya, seperti 'oh Pak Romer nomor urut sekian', “ katanya.
Baca juga: Romer Tapilatu dan Cara Menarik Suara Kaum “Wow”
Menurutnya, APK yang bertebaran di Manokwari malah mengurangi estetika kota karena ukurannya yang tidak seragam.
Ia mengatakan sebaiknya pemasangan APK lebih efektif dan tetap enak dilihat, maka berbanjar dengan ukuran yang sama.
KPU, ucapnya, perlu tegas mengatur lokasi khusus pemasangan APK agar tidak di sepanjang perjalanan disuguhi baliho para caleg.
Sesuai aturan, masa kampanye bagi tiga pasangan capres dan cawapres serta ratusan ribu calon legislatif di DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara resmi dimulai pada Selasa (28/11/2023).
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pemungutan dan penghitungan suara terjadi pada 14 Februari 2024.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.