Pemilu 2024

Penertiban APK, Bawaslu Fakfak Copot Ratusan Baliho yang Terpasang di Tiang Listrik dan Pohon

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, mengatakan ini merusak estetika kota. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
Proses penertiban baliho di sepanjang jalan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, oleh Bawaslu Fakfak dan Satpol PP, Sabtu (20/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam penertiban alat peraga kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menemukan banyak baliho yang terpasang di tiang listrik dan pohon. 

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, mengatakan ini merusak estetika kota. 

"Selain itu, pemasangan baliho di pohon dan tiang listrik memang jelas-jelas dilarang," katanya kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan ada 200 baliho yang diturunkan dan dikembalikan kepada partai politik (parpol) karena didapati terpasang tak sesuai zonasi. 

Baca juga: Bawaslu Fakfak Tertibkan 200 APK, Ini Penyebabnya

 

"Dari 200 lebih baliho atau APK yang kami turunkan, memang paling banyak terpasang di pohon-pohon baik di trotoar jalan maupun pinggir jalan. Ini tentu patut ditertibkan," kata Syahril Radal Serbunit.

Ia mencontohkan, di Jalan Sepanjang Dr Salasa Namudat atau yang dikenal Jalan Reklamasi Pantai, didapati banyak baliho atau poster yang dipasang di pohon atau tanaman. 

"Selain di pohon dan tiang listrik, tanah milik tempat ibadah dan sekolah juga terpasang beberapa baliho. Sangat kami sayangkan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Fakfak Mulai Tertibkan Baliho-baliho Caleg, Copot Baliho yang Tak Sesuai Zonasi

Ia mengatakan untuk tahap pertama, Bawaslu Fakfak menertiban selama 2 hari berturut-turut. 

"Setelah ini kami evaluasi lagi kembali, dan pastinya akan kami lakukan kembali penertiban," ujar Syahril Radal Serbunit.

Ia meminta parpol-parpol agar dapat mematuhi kembali aturan zonasi yang telah ditetapkan. 

"Bantu kami dengan bersama-sama bisa tertib dan tidak memasang baliho atau APK lainnya di luar ketentuan zonasi," katanya.

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved