Pemilu 2024

Segini Hasil Penggunaan Dana Kampanye Partai Politik di Manokwari

KPU Manokwari jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
KPU Manokwari telah mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) partai politik di Kabupaten Manokwari, Sabtu (13/4/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Manokwari telah mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) partai politik di Kabupaten Manokwari, Sabtu (13/4/2024).

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman, menyebutkan pengumuman ini sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.

"Disebutkan, paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari Kantor Akuntan Publik (KAP), KPU harus mengumumkan laporan tersebut," kata Sidarman.

Berdasarkan Pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai politik.

Disebutnya, jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi. 

"Mulai dari Rp 0 rupiah sampai dengan Rp 311 juta," ujar Sidarman.

Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari.

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Manokwari Siapkan Badan Adhoc

Baca juga: KPU Manokwari Ingatkan Parpol untuk Segera Laporkan Penggunaan Dana Kampanye

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved