Pemilu 2024
Segini Hasil Penggunaan Dana Kampanye Partai Politik di Manokwari
KPU Manokwari jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Manokwari telah mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) partai politik di Kabupaten Manokwari, Sabtu (13/4/2024).
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman, menyebutkan pengumuman ini sesuai dengan perintah pasal 103 PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.
"Disebutkan, paling lambat 10 hari setelah KPU menerima laporan hasil audit dana kampanye peserta pemilu dari Kantor Akuntan Publik (KAP), KPU harus mengumumkan laporan tersebut," kata Sidarman.
Berdasarkan Pengumuman KPU Manokwari Nomor: 299/PL.01.7-Pu/9202/2/2024 tercantum ringkasan dana kampanye yang diterima dan telah digunakan oleh semua partai politik.
Disebutnya, jumlah dana kampanye yang diterima masing-masing partai politik terlihat bervariasi.
"Mulai dari Rp 0 rupiah sampai dengan Rp 311 juta," ujar Sidarman.
Selain mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik, KPU Manokwari juga telah menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari.
Baca juga: Pilkada 2024, KPU Manokwari Siapkan Badan Adhoc
Baca juga: KPU Manokwari Ingatkan Parpol untuk Segera Laporkan Penggunaan Dana Kampanye
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.