Polresta Manokwari

Kronologi 2 Pembobol Puskesmas Sanggeng Dibekuk Timsus Polresta Manokwari

Ipda Eron Wanma membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku, yakni GA (22 tahun) dan NP (28 tahun)

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
KANIT - Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, Ipda Eron Wanma diwawancarai media di markas Polresta Manokwari, Selasa (15/7/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satresrim Polresta Manokwari meringkus 2 (dua) pemuda yang diduga terlibat aksi pencurian di Puskesmas Sanggeng Manokwari pada 21 Juni 2025.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Eron Wanma membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku, yakni GA (22 tahun) dan NP (28 tahun).

"Dua terduga pelaku berhasil ditangkap Tekab Polresta Manokwari tanpa perlawanan pada Sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIT," ujar Eron Wanma di markas Polresta Manokwari, Selasa (15/7/2025).

Ia mengatakan lokasi penangkapan masih di wilayah kota Manokwari, tepatnya di sekitar Jl Trikora Taman Ria Wosi.

Penangkapan, sebut Eron, bermula dari informasi warga tentang keberadaan dua terduga pelaku di sekitar Jl Trikora Wosi Taman Ria.

"Atas informasi awal tersebut, Tekab lansung melakukan pemetaan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku," kata Eron Wanma.

Baca juga: Satreskrim Polresta Manokwari Bekuk Satu Pelaku Pencurian di Kawasan Marina-Amban

Berdasarkan pengembangan [pemeriksaan awal], Tekab berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit perangkat komputer dan satu unit labtop yang diduga dicuri di Puskesmas Sanggeng.

"Kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan titipan (rutan) Polresta Manokwari guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari tanggal 21 Juni 2025.

"Penangkapan berdasarkan LP Nomor: LP/B/616/VI/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 21 Juni 2025," ujar Eron Wanma.

Baca juga: Polresta Manokwari Dalami Kasus Percobaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang encurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kanit Pidum Polresta Manokwari juga menegaskan kasus tersebut masih terus mengembangkan untuk mengungkap terduga pelaku lainnya.

Sejauh ini baru dua pelaku yang sudah berhasi ditangkap. Yang jelas masih ada beberapa pelaku yang masih dalam pengembangan penyelidikan," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved