Pemilu 2024
Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Papua Barat Buka Mulai 29 Mei 2023
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat membuka masa pendaftaran mulai 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu di tujuh kabupaten.
Ketujuh Bawaslu itu adalah Bawaslu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Bawaslu Fakfak.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Barat membuka masa pendaftaran mulai 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
Jam pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus hari terakhir, 7 Juni 2023, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIT.
Kesempatan menjadi anggota Bawaslu itu terbuka bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: Timsel Calon Anggota Bawaslu se-Papua Barat Resmi Terbentuk, Akan Gelar Sosialisasi di Dua Kabupaten
A. Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu).
7. Berdomisili di wilayah provinsi pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi.
Baca juga: 33 Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Lolos Seleksi Adminstrasi, Berikut Daftarnya
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu provinsi.
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Temukan Kendaraan Dinas dan Anak-anak Dalam Iringan Simpatisan Parpol
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Papua Barat, dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima.
Surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Baca juga: Timsel Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat, Mervin Asmuruf: Khusus Perempuan
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS jika terpilih.
Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Calon Komisioner, Hari Pertama Lima Orang Ambil Formulir
c. Lain-lain
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu kabupaten se-Papua Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslupabar.go.id
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel RedDooz Solidea Glorya Reremi Pemancar Manokwari, Jalan Ekonomi Reremi Palapa, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Bisa juga dikirim melalui email pabartimselcabkabkota@gmail.com.
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai 29 Meil 2023 sampai dengan 7 Juni 2023.
6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
7. Untuk informasi lebih jauh, dapat menghubungi narahubung Sekretariat Tim Seleksi di nomor HP 0812 9479 7743
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/pendaftaran-calon-anggota-Bawaslu-di-tujuh-kabupaten-se-Papua-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.