Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa orang.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Mereka memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.

Baca juga: Pemilih Muda Dominasi Calon Pemilih di Pemilu 2024, Begini Respons KPU

 

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Satu hakim yaitu Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Mahkamah Konstitusi, tak ada yang perlu ditakutkan dari sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Sistem itu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.

Hakim juga menyinggung soal dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang saat pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: Kapolda Sebut 2 Daerah di Papua Barat yang Berpotensi Rawan pada Pemilu 2024

Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan praktik politik uang akan terjadi dalam sistem pemilu apapun.

Solusinya adalah perbaikan komitmen, penegakan hukum, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak politik uang.

"Sikap inipun sesungguhnya adalah penegasan Mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," kata Saldi Isra.

Hakim menilai dalil-dalil penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu, tapi perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved