Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa orang.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

Aspek itu antara lain sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat.

Baca juga: Para Pj Gubernur Harus Mundur Jauh Hari Jika Ingin Maju di Pilkada 2024

Aspek lain adalah kemajemukan ideologi, kaderisasi di tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

Ada sembilan partai politik di parlemen yang tetap menginginkan sistem proporsional terbuka, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus "menggugurkan" informasi pengakuan eks
eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Melalui cuitan di akun Twitter pada akhir Mei 2023, ia mengaku memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved