Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa orang.
Aspek itu antara lain sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat.
Baca juga: Para Pj Gubernur Harus Mundur Jauh Hari Jika Ingin Maju di Pilkada 2024
Aspek lain adalah kemajemukan ideologi, kaderisasi di tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.
Ada sembilan partai politik di parlemen yang tetap menginginkan sistem proporsional terbuka, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus "menggugurkan" informasi pengakuan eks
eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Melalui cuitan di akun Twitter pada akhir Mei 2023, ia mengaku memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka
Pemilu 2024
proporsional terbuka
proporsional tertutup
Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Denny Indrayana
Anwar Usman
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Anwar-Usman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.